TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya pasar saja yang tak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, tetapi kawasan lokalisasi juga ikut-ikutan bandel.
Petugas kembali menemukan kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali bergeliat.
Baca: Minuman Dioplos Pakai Disinfektan, Satu Warga Kalimantan Tewas, 2 Orang Kritis
Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan.
Hal itu diketahui setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di Gang Royal Tim Tiger mengecek ke lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hasil penggerebekan, ditemukan lima cafe prostitusi di Gang Royal yang masih buka.
"Di lokasi kami menemukan ada lima kafe yang masih buka, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 51 orang yang terdiri dari pengelola kafe prostitusi dan pekerja seks komersial di dalamnya.
Adapun dua pekerja seks komersial yang turut diamankan diketahui masih di bawah umur.
"Empat orang di antaranya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang," jelas Budhi.
Budhi menambahkan, penggerebekan semalam juga termasuk sebagai tindakan pencegahan kerumunan di tengah penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Penindakannya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Ada 5 cafe prostitusi yang nekat beroperasi