News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetap Buka saat PSBB dan Bulan Ramadan, 51 Orang di Kawasan Lokalisasi Gang Royal Diamankan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya pasar saja yang tak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, tetapi kawasan lokalisasi juga ikut-ikutan bandel.

Petugas kembali menemukan kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali bergeliat.

Baca: Minuman Dioplos Pakai Disinfektan, Satu Warga Kalimantan Tewas, 2 Orang Kritis

Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan.

Hal itu diketahui setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di Gang Royal Tim Tiger mengecek ke lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hasil penggerebekan, ditemukan lima cafe prostitusi di Gang Royal yang masih buka.

"Di lokasi kami menemukan ada lima kafe yang masih buka, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 51 orang yang terdiri dari pengelola kafe prostitusi dan pekerja seks komersial di dalamnya.

Adapun dua pekerja seks komersial yang turut diamankan diketahui masih di bawah umur.

"Empat orang di antaranya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang," jelas Budhi.

Budhi menambahkan, penggerebekan semalam juga termasuk sebagai tindakan pencegahan kerumunan di tengah penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Penindakannya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Ada 5 cafe prostitusi yang nekat beroperasi

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini