Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan pemerintah Kota Bekasi tetap mengizinkan pelaksanaan salat Id di zona hijau bukan berarti menentang larangan dari pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, ada indikator pemerintah bersama dengan unsur terkait bersepakat melonggarkan aktivitas peribadatan berdasarkan data faktual tingkat kasus dan rentan penularannya.
Tri juga memastikan salat Id berjamaah hanya dilakukan di masjid kawasan zona hijau.
Pemkot Bekasi melarang warga yang berada di zona merah ikut salat Id di zona hijau.
Baca: Puluhan Berandal Motor di Sumedang Pesta Miras di Malam Takbiran, Penutupannya Berkelahi
Dia meminta warga di zona merah menjalankan ibadah salat Id di rumah masing-masing.
Sejumlah petugas dari Pemkot Bekasi diturunkan untuk melakukan pengawasan.