News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Alasannya Demi Reuni

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, jumlah itu berasal dari 5.247 permohonan yang diterima pihaknya hingga Minggu (24/5/2020) sore.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, banyak permohon yang ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.

"Permohonan ini kami tolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Permohonan ini kami tolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitasi sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," kata Benni.

Benni pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentian penting untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.

SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sebab, kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan hingga lebaran.

"Total ada 1.772 permohonan SIKM yang kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM.

Dari jumlah tersebut, 635 pemohon masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima sebanyak 820 pemohon.

"Ada juga 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan kemarin sore, sehingga kami masih melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan SIKM," ujarnya.

Seperti diketahui, SIKM ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh warga yang ingin bepergian keluar atau masuk menuju Jakarta.

Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Terkait dengan SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal melarang warga untuk bepergian keluar atau masuk ke ibu kota bila tidak memiliki surat tersebut.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Pengecualian diberikan kepada beberapa jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah," kata Anies

Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.

Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujarnya di Balai Kota.

Diberitakan sebelumnya, warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM selama pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun juga tak sembarang warga yang diperbolehkan untuk mendapatkan SIKM tersebut.

SIKM akan diberikan kepada yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.

Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.

Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan berasalan aktivitas dari pekerjaan.

Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk ke dalam sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB.

Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.

Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.

Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.

Perjalanan pun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu perjalanan berulang di mana ada aktivitas rutin selama PSBB.

Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.

Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.

Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan

5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

387 SIKM diterbitkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) untuk warga Jakarta dan luar Ibu Kota.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2020).

"Sebanyak 397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," jelas Benny, sapaannya.

Sebelumnya, jumlah pemohon SIKM ini sebanyak 654 orang.

Benny menuturkan, hal tersebut cukup memakan waktu lantaran melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

"Perizinan SIKM bermanfaat sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta," tambah Benny.

Sebab, lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Syarat Memohon SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha guna bepergian keluar dan atau masuk Ibu Kota.

Syaratnya, harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

"Perizinan tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Benni, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Kamis (21/5/2020).

"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta, kemudian pemohon diarahkan ke laman JakEVO," lanjutnya.

Benni menjelaskan, ada syarat wajib dipersiapakan pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, kata dia, harus memiliki surat pengantar RT dan RW.

"(Surat itu) menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.

"Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP," lanjutnya.

Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, surat Keterangan kelurahan atau desa asal.

"(Seperti) surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.

"Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta, yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)," sambungnya.

Dilanjutkan dengan syarat dari rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali) beserta pas foto berwarna dan pindaian kartu tanda penduduk (KTP).

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," tambah Benni.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian keluar dan/atau masuk Ibu Kota selama PSBB.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau nasuk Pemprov DKI.

Begitu pun tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Ibu Kota. (Tribunnews.com/Febia Rosada/TribunJakarta/Rizki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alasan Pemprov Tolak Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk: Ada yang Izin Mudik Untuk Reuni Sekolah, .
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini