Sehingga ia menyebut data yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan keadaan terkini.
"Jangan buru-buru, DKI belum lakukan tes Covid-19 secara masal dalam dua minggu terakhir. Ini bahaya, bisa jadi bom waktu," ungkap kata Sekretaris PKS Achmad Yani kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Pada satu sisi, masyarakat ibu kota dianggap masih belum punya kesadaran cukup untuk taat aturan PSBB, meski sosialisasinya sudah dilakukan masif. Ditambah, kebijakan new normal juga belum jelas.
"Pertama, masyarakat belum disiplin dalam mematuhi aturan PSBB padahal sosialisasinya sudah sangat masif, apalagi ini (normal baru) yang masih belum jelas. Pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan," ucapnya.
Tanpa Persiapan Matang Hanya Akan Menimbulkan Kematian Massal
Indonesia bersiap memasuki era new normal atau penormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan melibatkan aparat keamanan TNI-Polri secara masif agar pemberlakuan new normal dapat berjalan lancar.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tidak ada jaminan masyarakat akan patuh terhadap aturan saat penerapan new normal.
Sebab faktanya, banyak warga yang melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Jaring Pengaman Sosial Bagi 2,7 Juta Petani dan 1 Juta Nelayan
Baca: Tengah Malam, Warga di Jagakarsa Dikagetkan Kemunculan Ular Sanca 3 Meter di Atas Pagar
Baca: iPhone 12 Dikabarkan Rilis November, Apple Tak Lagi Bergantung Pada Samsung
"Andaikan TNI dan Polri diterjunkan sebagai pengawas nantinya, apa ada jaminan rakyat bakal patuh? Sementara sosialisasi new normal masih minim. Ini malah bisa menimbulkan konflik antara rakyat dan aparat, apalagi bila landasan hukumnya belum jelas," kata TB Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Hasanuddin mengatakan hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang digunakan untuk melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penindakan hukum.
Menurutnya, ada aturan lain yang bisa dioptimalkan seperti UU Keadaan Bahaya. Namun bila digunakan sama saja dengan memberlakukan darurat sipil.
"Belum ada aturan jelas atau payung hukum terkait kewenangan TNI Polri dalam memberikan sanksi pada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan penerapan new normal tanpa ada persiapan matang tak ada bedanya dengan herd immunity.