Menurut pengakuan Dwi, ia beberapa bulan terakhir ini mengalami gangguan tidur dan terlalu banyak waktu di rumah selama pandemi.
Sehingga kekosongan ini dia manfaatkan untuk mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, Yunus menegaskan penyidik masih mengusut kasus ini lebih lanjut.
Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (26/5/2020) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ganja sebanyak hampir 16 gram diamankan dari Dwi.
Baca: FAKTA Kasus Narkoba Dwi Sasono: Simpan Ganja 16 Gram, Konsumsi Ganja untuk Isi Waktu Luang di Rumah
Baca: Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Agus Kuncoro Ingatkan Widi Mulia Cara Pertahankan Kebahagiaan
Dia ditangkap setelah tercium melakukan transaksi dengan tersangka berinisial C.
Penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan pun telah menyatakan Dwi positif pemakai ganja.
Yunus menjelaskan penahanan pada Dwi sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
Menurut kepolisian, Dwi Sasono mendapatkan ganja dari tersangka yang berinisial C.
Namun, tersangka tersebut saat ini berhasil kabur dan berstatus DPO.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)