News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Bantah Pernyataan BKD DKI yang Benarkan THR TGUPP Tak Dipangkas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak dipotong di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 masih bergulir.

Awalnya isu itu dihembuskan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta.

Baca: Biaya Daftar UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri, BNI, atau BTN

Ketika PNS DKI menerima potongan tunjangan, TGUPP tidak.

Hal tersebut sebelumnya juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir 

 “TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” katanya saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

Melansir Wartakotalive.com, hal berbeda disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Ia memastikan penghasilan Tim TGUPP juga ikut dipangkas dalam penanganan wabah Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 514 tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Keuangan TGUPP Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

“Rasionalisasi anggaran yang terjadi di PNS DKI maupun TGUPP adalah sama,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Hal itu dikatakan Saefullah sekaligus menepis pernyataan dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu. Saat itu PSI menyebu penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) TGUPP tidak dipangkas di tengah wabah Covid-19.

Sementara para PNS di DKI Jakarta rela hanya mendapat tunjangan sebesar 75 persen. Dengan rincian 50 persen diberikan saat ini dan 25 persen ditunda sampai Desember 2020 karena duitnya dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) warga prasejahtera.

“Aturan ini berlaku per April 2020 kemarin. Konsekuensinya ada hak-hak (keuangan) TGUPP yang sudah diberikan sebelumnya karena kan Kepgub-nya diterbitkan mundur, (tanggal 22 Mei 2020)” ujar Saefullah.

Tidak hanya penghasilannya yang dipangkas, tapi THR mereka saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu juga dipangkas. Namun mengingat payung hukum tersebut diterbitkan setelah duit THR diberikan, penghasilan TGUPP di bulan berikutnya akan dipotong lebih besar.

“Terhadap uang apresiasi atau THR besarannya sudah dirasionalisasi. Kalau ada kelebihan bayar karena Kepgub berlaku mundur, nanti secara akuntansi dapat diperhitungkan kembali karena nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong untuk disesuaikan,” jelasnya.

Menurutnya, pemangkasan penghasilan TGUPP ini berada di bawah Satuan Perangkat Kerja Daeraah (SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Rasionalisasi penghasilan dan THR TGUPP juga telah dikonsultasikan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

“Arahan pak Gubernur dari awal kepada kami bahwa sekarang ini kami kita masih suasana sulit, dunia sulit dan Jakarta juga sulit. Jadi semua komponen harus ada rasionalisasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai penghasilan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya. Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya.

Meski Pemprov DKI Jakarta memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penghasilan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar 50 persen saat ini.

Namun DKI tidak memangkas penghasilan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga kontrak sebagai dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19.

Alasannya pendapatan mereka selama ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, pekerjaan mereka juga bersentuhan langsung dalam melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mencontohkan, PJLP yang dimaksud seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, satuan tugas (satgas) tata air di Dinas Sumber Daya Air (SDA), pasukan hijau di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan sebagainya.

“Mereka tidak ada yang dipotong pendapatannya karena acuannya adalah UMP, walaupun yang punya skill (keahlian) ada rumusnya,” kata Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020)

Selain itu, kata dia, beberapa pekerjaan mereka juga ada yang memiliki keahlian khusus. Seperti halnya operator alat berat yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi milik DKI Jakarta.

“Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya. Uang APBD diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI, sehingga mereka akan belanja kebutuhan di masyarakat tentu ada putaran ekonomi,” ujar Saefullah.

Baca: Penasihat Barack Obama Tuding Rusia Jadi Dalang Kerusuhan di AS Pasca Kematian George Floyd

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dampak sosial-ekonomi di Jakarta akibat Covid-19 tidak akan membuat DKI harus memecat 120.000 tenaga PJLP. Justru mereka tetap diperdayakan dalam melayani masyarakat.

Bahkan mempertahankan mereka merupakan cara DKI dalam memberi lapangan kerja bagi warganya. “Pemprov tetap menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta,” ujar Anies Baswedan saat dikutip melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat

Alasan Tak Dipangkas

Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat wabah Covid-19.

Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Baca: Masih Ada Warga Jakarta Buang Hajat Sembarangan, Alasannya Tak Punya Uang Bangun Septic Tank

“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.

Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).

“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.

Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.

Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.

Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.

“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.

Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.

“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu.

"Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Partai yang baru pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.

Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.

“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak.

"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020).

Baca: Penasihat Barack Obama Tuding Rusia Jadi Dalang Kerusuhan di AS Pasca Kematian George Floyd

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai tunjangan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya.

Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sekda DKI Saefullah Klaim Penghasilan Tim TGUPP Juga Dipangkas Seperti PNS, Sebelumnya Disebut Utuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini