TRIBUNNEWS.COM - Kelanjutan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih menggantung.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan PSBB sebanyak 3 fase.
Fase pertama dimulai pada tanggal 10 April hingga 23 April 2020 yang lalu atau selama 14 hari.
Sedangkan fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga dimulai pada 22 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan dan akan berakhir besok, Kamis 4 Juni 2020.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, sore tadi, Rabu (3/6/2020) rencananya akan digelar konferensi pers (konpres) perihal PSBB.
Berikut isi pengumuman tersebut:
Baca: Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020
Baca: Jawaban Luhut Saat Dituding Tak Koordinasi dengan Anies Terkait Corona: Siapa Bilang, Kami Teleponan
Selamat sore
Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 17.00 WIB sore ini.
Silakan mengikuti Konferensi Pers secara Live Streaming yang akan dilakukan di channel berikut :
YouTube: PemprovDKI
https://www.youtube.com/dkijakarta
Facebook
https://www.facebook.com/DKIJakarta/
Terima kasih.
Baca: New Normal, DPRD DKI Sarankan Anies Atur Jam Masuk dan Keluar Kantor, Bikin 3 Gelombang
Namun, Tribunnews.com kemudian menerima informasi terbaru setelahnya dari Pemprov DKI Jakarta jika konferensi pers yang rencananya dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditunda.