News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Baswedan: Tempat Ibadah di DKI Jakarta Sudah Boleh Dibuka Mulai Besok, Ada Aturan yang Berlaku

Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dalam Konferensi Pers di Gedung BNPN, Jakarta, Senin (25/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperbolehkan tempat ibadah di Jakarta dibuka kembali.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers terkait perpanjangan masa PSBB pada Kamis (4/6/2020) siang ini.

Anies mengaku saat ini DKI Jakarta sedang dalam masa transisi dan ia memutuskan untuk mengizinkan beberapa sektor tambahan untuk beroperasi.

Satu di antaranya adalah rumah ibadah.

Anies menyatakan kegiatan di rumah ibadah mulai diperbolehkan kembali terhitung pada Jumat (5/6/2020) esok hari.

Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020) (Kompas TV)

"Tempat dan kegiatan ibadah atau keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies dalam keterangan persnya di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

"Kita membagi kegiatan berdasarkan urutan pengendalian penduduk, jadi kalau kita lihat mulai besok Jumat (5/6/2020), kegiatan ibadah sudah boleh dilakukan," sambung Anies.

Anies mengatakan seluruh tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Namun kegiatan yang baru diperbolehkan hanya untuk kegiatan rutin dan wajib mengikuti prinsip protokol kesehatan.

Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Bagaimana aturannya?

Anies menuturkan, semua rumah ibadah wajib mengikuti aturan bahwa jumlah peserta kegiatan ibadah dibatasi.

"Jumlah peserta maksimal hanya 50 persen, jadi kalau tempat ibadah bisa menampung 200 maka hanya 100 orang yang diperbolehkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, alasannya agar ada jarak aman minimal satu meter agar tidak terjadi interaksi antar orang.

Selain itu, Anies juga mengatakan sebelum dan sesuai berkegiatan, maka wajib untuk melakukan pembersihan menggunakan disinfektan di tempat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini