"Diluar kegiatan ibadah rutin maka rumah ibadah ditutup dulu tidak dibuka sepanjang waktu."
"Hal itu untuk menghindari potensi penularan," paparnya.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan mengenai aturan khusus untuk masjid dan musala.
Menurutnya, masjid dan musala tidak dianjurkan untuk menggunakan karpet dan permadani.
Setiap jamaah, lanjut Anies, harus membawa alat salat sendiri.
Ia juga menganjurkan untuk tidak menitipkan alas kaki.
"Karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk kedalam dan disimpan sendiri, karena tempat menitip sepatu rawan untuk berdesak-desakan," terang Anies.
Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup
Oleh karena itu, Anies mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah, segera melihat detail lebih lanjut mengenai protokol kesehatan.
Diketahui, Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Anies mengatakan bulan Juni ini dianggap sebagai masa transisi agar kondisi di DKI Jakarta segera pulih dari virus corona.
Meski begitu, Anies juga mengatakan kondisi di beberapa wilayah sudah berzona hijau atau kuning.
Namun ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk ke dalam zona merah.
(Tribunnews.com/Maliana)