TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Rencananya, Anies Baswedan akan menggelar konferensi pers terkait status PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020) pukul 12.00 WIB.
Anies Baswedan akan memutuskan, apakah masa PSBB Jakarta akan diperpanjang untuk yang keempat kalinya atau dihentikan?
Sementara itu, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan PSBB.
Baca: Wacana Pengganti PSBB Jakarta, Benarkah PSBL Bisa Jadi Solusi Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota?
Baca: LIVE Streaming Konferensi Pers Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Lanjut atau Berhenti?
Menurut Pandu sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.
"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1.
Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.
Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1.
PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.
Baca: Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Baca: Pemprov DKI Isyaratkan Ubah PSBB dengan PSBL, Ini Maksudnya
Selain melanjutkan PSBB, Pandu berujar, Jakarta sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berbasis komunitas, seperti di tingkat RT/RW.
Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya.
"Setiap komunitas perlu diberikan inovasi dan dibantu agar bisa melakukan edukasi dan pengawasan edukasi perilaku yang mengurangi risiko penularan, seperti pakai masker," ucap Pandu.