Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menanggapi keinginan Nus Kei menyelesaikan masalah secara damai dengan John Kei.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
"Ini pidana murni ya, silahkan saja di pengadilan tapi proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Yusri Yunus juga merespons pernyataan tim kuasa hukum John Kei yang membantah kliennya mengintruksikan anak buah untuk menyerang rumah Nus Kei.
Menurutnya, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum untuk membuat pembelaan terhadap kliennya.
Baca: Jari Tangan Anak Buah Nus Kei Putus hingga Akhirnya Diamputasi, Langsung Keluar RS Demi Keamanan
"Silahkan saja, ini kan mekanisme hukum, semua penyidikan, saksi saksi, bukti bukti kan ada, ada mekanisme hukum silahkan saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Nus Kei sempat berkomentar soal kasusnya dengan John Kei saat hendak mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Dari pantauan, Nus Kei mengendarai mobil keluar dari rumahnya di Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa siang.
Nus Kei naik mobil hitam dan mengenakan kemeja biru muda.
Baca: Rumah dan Isinya Rusak Diserang Kelompok John Kei, Nus Kei: Ke Depan Harus Damai, Kan Masih Saudara
Nus Kei sempat berhenti sejenak di depan gerbang perumahan tersebut.
Lalu, dia mengatakan alasannya keluar rumah untuk menjelaskan kasus kericuhan yang terjadi di rumahnya, Minggu (21/6/2020).
"Saya mau ke Polda," ujar Nus Kei saat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa.
Baca: Soal Konflik dengan John Kei, Nus Kei: Kami Ini Satu Keluarga yang Sedang Berselisih Saja
Menurutnya, dia ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.