Untuk kasus pemerkosaan siswi SMP, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan juga kendaraan yang digunakan Rony menjemput pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Surya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Teriakan Gadis 21 Tahun itu Tak Terdengar Tetangga, 3 Pelaku Rudapaksa Setel Musik Keras-keras
BERITA REKOMENDASI