TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih memburu sepuluh orang anak buah John Kei terkait kasus penyerangan di Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini total tersangka dalam kasus tersebut yang sudah berhasil diamankan mencapai 32 orang termasuk John Kei sendiri.
"Yang masih buron dan dalam pencarian totalnya ada 10 orang sampai saat ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Baca: Disinggung Ajakan Damai dengan John Kei, Nus Kei Potong Omongan Pengacara : Bukan Berarti Saya Minta
Dari 10 orang yang buron itu kata dia, 9 orang yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan satu orang terlibat dalam pembacokan yang menewaskan YDR serta melukai AR hingga 4 jarinya putus di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami masih kejar mereka yang 10 orang ini, dengan mendalami dari saksi dan tersangka," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, meski tak terlibat dalam aksi pembacokan yang menewaskan Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) dan aksi penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu, seorang anak buah John Kei berinisial JR juga turut diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya di Kelapa Dua, Tangerang, Rabu (24/6/2020).
Baca: Anak Buah John Kei yang Sempat Lepas Tembakan di Green Lake City Akhirnya Ditangkap Polisi
JR diamankan karena di kediamannya di dapati sepucuk senjata api revolver rakitan.
"Awalnya dari pendalamam 30 tersangka diduga JR ini terlibat dalam pembacokan dan penyerangan ke rumah Nus Kei. Setelah didalami lagi ternyata dia tak terlibat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Namun kata dia, JR tetap diamankan dan ditahan karena dari kediamannya didapati senjata api.
"Jadi kepada JR ini dibuat LP baru terkait UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal," kata Yusri.
Baca: Kelompok John Kei Adakan Pertemuan untuk Pembagian Peran dan Senjata sebelum Penyerangan
Sebelumnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya berhasil membekuk satu anak buah John Kei, pelaku penembakan sebanyak 7 kali, saat mereka menyerang kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu.
Pelaku yang dibekuk berinisial J dan diamankan di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (25/6/2020) pagi.
J diamankan bersama senjata api (senpi) yang digunakannya saat melakukan penembakan ke udara di Perumahan Green Lake City, Tangerang hingga satu peluru mengalami rikoset dan melukai jari kaki pengemudi ojek online.
"Pelaku berinisial J kami amankan dari Puncak, Bogor, Kamis pagi tadi, berikut senjata api yang digunakannya saat menyerang di Green Lake City, Tangerang," kata Jerry kepada Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Dari tangan J katanya diamankan pula barang bukti senpi jenis revolver rakitan asal Palembang.
Kronologi Aksi Brutal Kelompok John Kei
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di dua lokasi berbeda di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020). Penyerangan itu dipicu masalah pribadi terkait pembagaian hasil penjualan tanah dengan pamannya Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan masalah pribadi itulah yang membuat John Kei gelap mata merencanakan pembunuhan kepada pamannya. Pada Minggu (21/6/2020), kelompoknya pun bergerak untuk menyerang Nus Kei.
Penyerangan dimulai kepada dua anak buah Nus Kei berinisial YCR (46) dan ER di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta, Barat. Setidaknya kelompok John Kei berjumlah hampir 7 orang memburu keduanya saat tengah mengendarai sepeda motor.
Nana menyebut kelompok John Kei melakukan penganiayaan dan pembacokan hingga salah satu anak buah Nus Kei berinisial YCR tewas di tempat. Sementara ER mengalami luka berat dengan empat jari tangannya putus akibat luka bacok.
"1 orang meninggal dunia atas nama YCR yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat. Satu orang lagi putus jari tangan atau empat jari tangan putus karena bacokan atas nama ER," jelasnya.
Usai menghabisi anak buah Nus Kei, kelompok John Kei bergegas menuju rumah Nus Kei yang berada di Green Lake, Tangerang. Total, mereka menggeruduk rumah tersebut dengan jumlah anggota 15 orang dengan mengendarai 4 unit kendaraan roda empat.
"Kurang lebih 15 orang yang saat itu tidak dikenal menggunakan 4 unit kendaraan roda empat yang juga diduga dari kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang beralamat di Jalan di perumahan green lake cluster Australia Jalan boulevard 52 Cipondoh Tangerang. Mereka datang ke sana dan mencari seseorang dan di situ memang jelas bahwa rumah tersebut ke rumah Nus Kei," ungkapnya.
Namun beruntung, saat itu Nus Kei tidak berada di rumahnya. Di sana hanya ada istri dan anak Nus Kei yang telah berusaha kabur usai kelompok John Kei Datang.
"Istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat dan terjadinya pengrusakan rumah tersebut. Mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar yang dirusak kelompok tersebut yang kurang lebih 15 orang," jelasnya
"Disamping itu juga merusak 2 unit kendaraan roda empat milik saudara Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat memiliki tetangganya Nus Kei dan kemudian setelah melakukan perusakan tidak ditemukan orang yang dicari dan kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.
Usai merusak rumah dan kendaraan milik Nus Kei, mereka pun kabur dan merusak sejumlah gerbang perumahan tersebut. Akibatnya, satu sekuriti perumahan dan ojek online mengalami luka akibat kejadian itu.
"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ternyata Masih Ada 10 Orang Anak Buah John Kei yang Buron dan Diburu Polisi