Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Baca: Cara Biadab Anak Buah John Kei Lumpuhkan Anggota Nus Kei yang Coba Kabur, Akhirnya Tewas
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Buron, Tiga Anak Buah John Kei Ditangkap Polisi di Cianjur"