News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Korban ada tujuh orang, hampir seluruhnya anak di bawah umur. Usianya antara 15, 16, dan 17 tahun," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Mereka menampung dan mempekerjakan tujuh anak di bawah umur itu pada sebuah tempat kos di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.

Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Diimingi kerja di restoran

Pasangan suami istri muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di Koja mempunyai cara tersendiri untuk merekrut para korbannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini