Tarifnya Rp 300-400 ribu
Muncikari-muncikari tersebut memasang tarif ratusan ribu kepada para pelanggannya.
Biasanya pria hidung belang harus membayar Rp 300-400 ribu setiap kali berhubungan intim.
"Harganya rata-rata Rp 300 ribu-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020), mengutip Tribun Jakarta.
Sementara dari tarif tersebut, para muncikari memotong upah PSK.
Menurut Cahyo, setiap PSK wajib membayar setoran Rp 50-100 ribu kepada muncikarinya.
Mereka akan mendapat Rp 200-300 ribu,
"Kalau mami dan papinya bisa dapat Rp 50-100 ribu, ya mereka antara Rp 200-300 ribu dapatnya," katanya.
Dea dan Kamsa ternyata merupakan pasangan suami istri yang bekerja sama dengan Suryadi sekitar 6 bulan terakhir.
Ketiga muncikari terjerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 296 KUHP.
Mereka terancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino, Kompas.com/Walda Marison)