Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan lebih lanjut.
Saat itulah seorang personel polisi sesungguhnya melintas di lokasi sehingga korban berteriak minta tolong.
Alhasil, polisi tersebut berhasil meringkus kedua pelaku yang membawa pistol mainan.
"Barang bukti hape, sepeda motor, dan pistol mainan berhasil kami amankan," kata Jauhari.
Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif dari kedua pelaku. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Polisi Gadungan Rampok Korban Menggunakan Pistol Mainan di Dekat Gedung MPR