TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kaget soal penertiban Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Ia mengaku bingung karena selama rapat bersama, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah mengungkapkan hal tersebut.
"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya. Itu kan proses lama, dari Februari," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Baca: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Pengelola Masih Enggan Beri Tanggapan
Namun meski Kepgub sudah terbit, menurutnya proses reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan.
Sebab dasar hukum pembangunan proyek reklamasi berupa Peraturan Daerah (Perda) masih belum diterbitkan.
Pihak pengembang harus menunggu Perda soal reklamasi tersebut dikeluarkan oleh Bapemperda DPRD DKI.
Politikus PDIP ini juga menyebut reklamasi kawasan Ancol tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.
"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelasnya.
"Mereka harus nunggu dulu Perdanya. Dikeluarkan nggak nih nanti dari Bapemperda. kita nggak tahu nih masuk dalam Perda prioritas atau nggak," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.
Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.
Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.