Dia mengingatkan pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti. Pelaku bisa dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," pungkasnya.
Sebagai informasi, rekaman terkait aksi seorang karyawan Starbucks tersebut viral di media sosial.
Namun belum diketahui identitas pelaku, kronologi dan gerai lokasi Starbucks yang sempat viral tersebut.
Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak seorang pria tengah memantau rekaman CCTV yang tengah menunjukkan bagian depan atau di bagian kasir pembayaran.
Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya menyoroti (zoom in) kamera CCTV tersebut ke arah seorang pelanggan perempuan.
Mirisnya, pelaku menyoroti ke bagian payudara pelanggan tersebut.
Baca: Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Pelaku Kabur Naik Sepeda Motor Usai Beraksi
Di dalam video itu, pelaku juga mentertawakan aksinya tersebut.
Video ini pun beredar dan dikecam oleh sejumlah warganet yang khawatir mendapatkan kejadian serupa saat mendatangi gerai Starbucks.