TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan eks pegawai Starbucks berinisial DD sebagai tersangka dalam kasus intip payudara pelanggan lewat CCTV.
Sementara rekannya berinisial KH berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa saksi KH mengaku kenal dengan korban VA.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (3/7/2020).
"Setelah kami mengamankan dua eks karyawan dari gerai kopi S ini," kata Wirdhanto.
"Kami mendapatkan keterangan bahwa pada awalnya untuk saksi KH mengenal korban VA," sambungnya.
Baca: Pegawai Starbucks Tersangka Kasus Intip Payudara Pelanggan Ternyata Tengah PDKT dengan Korbannya
Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV
Wirdhanto mengatakan, korban adalah pelanggan tetap di Starbucks dan sering dilayani oleh KH.
"VA merupakan pelanggan tetap di gerai kopi," ujarnya.
"Jadi ada pelanggan tetap dan mereka sudah berkomunikasi selama di gerai tersebut," terang Kompol Wirdhanto.
Lebih lanjut, Wirdhanto berujar, kedekatan inilah yang membuat rekan-rekan kerjanya mengira KH memiliki hubungan khusus atau tengah menjalani kedekatan dengan korban
"Kemudian untuk saksi KH ini dikenal oleh karyawan yang lain seperti memiliki kedetakan dengan VA," paparnya.
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2020) di gerai Starbucks di Sunter Mall, Jakarta Utara.
Setelah VA datang di Starbucks, tersangka DD kemudian 'memprovokasi' KH untuk mencari VA lewat CCTV.
Baca: FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman
"Oleh karena itu pada saat kejadian tanggal 1 tersebut."