Meski demikian, pihak kepolisian belum mengetahuiu dengan pasti sejak kapan aksi cabul dilakukan.
Mengingat terdapat 305 video yang dirasa oleh Irjen Nana tidak mungkin dibuat dalam satu hari.
Dalam video yang dibuat oleh Frans juga tidak diketahui waktu saat perekaman.
4. Diamankan Bersama 2 Anak di Bawah Umur
Dilansir Kompas.com, saat Frans diamankan ia sedang bersama dengan dua anak di bawah umur.
Baca: Balita Ditemukan Tewas di Parit: Pelaku Pembunuhan Pasutri Baru Nikah, Ada Temuan Kekerasan Seksual
Baca: Balai Kemensos Siap Tampung Korban Pelecehan Seksual Remaja di Lampung
Di mana ketika itu kondisinya satu orang anak dalam keadaan telanjang.
Dan satu lagi dengan kondisi setengah telanjang.
Tak menunggu lama polisi pun langsung membawa Frans ke Polda untuk dimintai keterangan.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang," tutur Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.
5. Lakukan Kekerasan pada Korban Jika Menolak Disetubuhi
Selain aksi cabul, Frans juga melakukan kekerasan terhadap sejumlah korbannya.
Hal tersebut dilakukan apabila para korban tidak ingin disetubuhi oleh Frans.
Irjen Nana menyampaikan, Frans menempeleng hingga menendang korban.
Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi
Baca: Pelaku Kejahatan Seksual Ditangkap di Mesir, 100 Lebih Mahasiswi Diduga Jadi Korbannya
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," ujar Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.
Dengan aksinya itu, Frans terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 10 tahun.
Ia pun dijerat dengan pasal perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, TribunJakarta.com/Erik Sinaga, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)