News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WN Prancis Cabuli 305 Anak dengan Modus Dijadikan Model, Tendang Korban Jika Menolak Disetubuhi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. - Seorang WN Prancis diketahui mencabuli 305 anak dengan iming-iming menjadi model foto hingga lakukan kekerasan jika korban menolak disetubuhi.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengetahuiu dengan pasti sejak kapan aksi cabul dilakukan.

Mengingat terdapat 305 video yang dirasa oleh Irjen Nana tidak mungkin dibuat dalam satu hari.

Dalam video yang dibuat oleh Frans juga tidak diketahui waktu saat perekaman.

4. Diamankan Bersama 2 Anak di Bawah Umur

Dilansir Kompas.com, saat Frans diamankan ia sedang bersama dengan dua anak di bawah umur.

Baca: Balita Ditemukan Tewas di Parit: Pelaku Pembunuhan Pasutri Baru Nikah, Ada Temuan Kekerasan Seksual

Baca: Balai Kemensos Siap Tampung Korban Pelecehan Seksual Remaja di Lampung

Di mana ketika itu kondisinya satu orang anak dalam keadaan telanjang.

Dan satu lagi dengan kondisi setengah telanjang.

Tak menunggu lama polisi pun langsung membawa Frans ke Polda untuk dimintai keterangan.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang," tutur Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Barang bukti yang digunakan tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

5. Lakukan Kekerasan pada Korban Jika Menolak Disetubuhi

Selain aksi cabul, Frans juga melakukan kekerasan terhadap sejumlah korbannya.

Hal tersebut dilakukan apabila para korban tidak ingin disetubuhi oleh Frans.

Irjen Nana menyampaikan, Frans menempeleng hingga menendang korban.

Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi

Baca: Pelaku Kejahatan Seksual Ditangkap di Mesir, 100 Lebih Mahasiswi Diduga Jadi Korbannya

"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," ujar Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Dengan aksinya itu, Frans terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 10 tahun.

Ia pun dijerat dengan pasal perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, TribunJakarta.com/Erik Sinaga, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini