News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK Tanpa Paspor dan Harus Lapor Pengelola, Ini Kata Wali Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan sejumlah pesepeda dilarang masuk ke Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, viral.

Dari video yang beredar itu, seorang pria yang menggunakan helm sepeda mengungkapkan dirinya harus memegang paspor supaya bisa masuk ke PIK 2.

Baca: Cerita Driver Ojol yang Gowes Sepeda Pelanggan Viral, Ini Jawaban Pengunggah

Selain itu, mereka harus lapor ke pihak marketing jika ingin masuk ke PIK 2.

Di sekitar pesepeda itu tampak seorang petugas keamanan yang mengenakan pakaian dinas berwarna biru gelap.

Terlihat si pesepeda tidak terima lantaran tidak bisa masuk karena tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan.

Tak jauh dari lokasi terdapat jembatan layang.

"Jadi seperi yang sudah saya sampaikan bahwa masuk tempat ini diatas jam 9 harus pakai paspor. Harus minta izin kepada pemilik, di kantor marketing," kata pesepeda tersebut. 

"Karena ini sudah dikuasai pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa (masuk), mobil yang bebas. Sepeda nggak bisa. Jadi harus pakai paspor. Jadi kalau kita ke PIK itu seperti turis di negeri sendiri. Parah!" tambahnya.

Video itu diunggah dalam akun @faktamediaofficial pada Selasa (14/7/2020).

"Masuk Pantai Indah kapuk harus pake passport? Jadi turis di negeri sendiri? Welcome," tulis keterangan pada video tersebut.

Penjelasan Wali Kota Jakarta Utara

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa tidak ada syarat membawa paspor untuk masuk wilayah tersebut.

"Tidak ada di Jakarta Utara yang mensyaratkan aktifitas warganya dengan pra syarat bawa paspor, sebagaimana video viral tersebut," kata Sigit ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/7/2020) pagi.

Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan latar belakang berwarna merah. 

Di mana tertulis soal pengaturan giat aktivitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.

Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. 

Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktifitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.

Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga.

Baca: Kronologi Pengemudi Mobil Sengaja Tabrak Polisi Hingga Tewas di Subang, Terancam Pidana 20 Tahun

Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam.

Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini