TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden kecelakaan maut yang menewaskan 2 pemotor di Jatinegara, Jakarta Timur masih diusut Polres Jakarta Timur.
Setelah diperiksa, pengemudi mobil Honda HRV bernomor Polisi B 97 ARP ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sosok Pengemudi Wanita yang Tabrak Pemotor di Jatinegara hingga Tewas
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, pihaknya telah menginterogasi si pengemudi, Anjani Rahma Pramesti (23) yang sempat kabur setelah menabrak tiga orang.
Kepada polisi, Anjani mengaku takut diamuk warga sehingga memutuskan kabur.
"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga."
"Makanya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Anjani yang melaju dari arah utara ke selatan, memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awal menabrak dua korban.
Kedua korban, Dadan Sujana dan Doni Sanjaya, langsung tewas di lokasi kejadian.
Sampai akhirnya Anjani menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.
"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.
Agus menuturkan, Anjani terbukti lalai saat berkendara, sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.
Meski begitu, pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu tak ditahan.
"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara sepeda motor, terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.