Setelah penangkapan pada Minggu lalu, penggeledahan terhadap kapal perompak ini pun dilakukan.
Hasilnya, sejumlah barang bukti hasil perampokan ditemukan di dalam tempat penyimpanannya.
Barang-barang yang ditemukan dari kapal mereka di antaranya cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Beraksi hingga ke Kalimantan
Komplotan bajak laut yang diringkus polisi di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, nyatanya memiliki jangkauan operasi yang luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para perompak ini tak hanya beroperasi di sekitaran perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu saja.
Mereka bisa mencari kapal nelayan dan dijadikan target perompakan sampai ke lautan Pulau Kalimantan.
"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja, tapi sampai dengan Bangka Belitung dan sampai Kalimantan," kata Yusri di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka yang masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42), diketahui sudah beroperasi selama dua tahun belakangan.
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
Mereka akan mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam untuk bisa merampas hasil tangkapan ikan.
Selanjutnya hasil perompakan mereka terhadap nelayan itu dijual ke daerah Bangka Belitung.
"Mereka ini memang rata-rata orang Jakarta sini. Tetapi setiap habis menangkap, mulai merompak nelayan, ikan-ikan itu dijual ke daerah Bangka Belitung," jelas Yusri.