Para perompak ini diringkus pada Minggu (19/7/2020) lalu oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya di perairan Pulau Sabira.
Polisi juga mengamankan kapal tanpa nama yang dipakai komplotan ini beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
Baca: Editor Metro TV Tewas, 2 Orang Asing Berpakaian Kantoran Disebut Sempat Mondar-mandir di Warung
Barang buktinya antara lain cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Bajak Laut yang Resahkan Nelayan di Kepulauan Seribu, Beraksi Hingga ke Kalimantan