TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM (40), seorang pria di Duren Sawit, Jakarta Timur ditangkap polisi beberapa hari lalu.
AM yang kini berstatus tersangka itu diduga terlibat dalam penganiayaan anak, yakni putrinya sendiri, RPP (12).
Baca: FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA).
Dalam penelusuran mereka, AM tidak hanya menganiaya RPP, tetapi juga mengeksploitasinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh bibi RPP, Linda Sari (29).
Linda menuturkan, istri siri AM, yakni ARW (40) memaksa putri tirinya RPP (12) 'meringankan' pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tak tanggung-tanggung, dia kerap membangunkan RPP pukul 08.00 WIB lalu membawa putri kandung itu ke rumah bosnya untuk bekerja.
Di sana, ARW meminta RPP membuang sampah dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga lain yang harusnya tak dikerjakan korban.
"Kalau ditegur alasannya untuk mendidik anak. Padahal anak kandungnya yang usia 10 tahun enggak disuruh kerja," kata Linda di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020).
Linda menilai tak seharusnya RPP yang sejak kecil tak pernah disekolahkan AM dieksploitasi demi meringankan pekerjaan ARW.
Pasalnya, selain bekerja jadi asisten rumah tangga, ARW yang juga bekerja di tempat fotokopi kerap memanfaatkan tenaga RPP.
Acapkali ARW baru membawa pulang RPP pada subuh hari dalam keadaan lelah karena dipaksa bekerja dan kelaparan tak diberi makan.
"Kalau AM, ibu (ARW), sama anak kandung ibunya pergi jalan-jalan, korban ini enggak pernah diajak. Pernah pas mereka pergi korban dikunciin, akhirnya tidur di tempat nenek," ujarnya.
Linda dan anggota keluarga lain menilai ARW yang hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka menghasut AM agar menganiaya RPP.
Termasuk, saat RPP yang tercatat warga Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit dianiaya pada Rabu (22/7/2020) oleh ARW.
"Sebelum Abdul sama istri sirinya sekarang dia enggak pernah menyiksa anaknya. Tapi setelah sama istrinya sekarang sikapnya berubah derastis, sampai tega mukul," tuturnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak Polrestro Jakarta Timur segera menetapkan ARW jadi tersangka kekerasan terhadap RPP.
Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban
Pasalnya, sudah terdapat bukti kuat bahwa ARW diam saat AM menyeret RPP sekitar lima meter lalu memukulinya.
"Dia (ARW) melihat dan membiarkan itu juga ikut serta, apalagi melakukan. Menyuruh anaknya menjemur pakaian dan tidak memberi makan. Termasuk eksploitasi, penganiayaan, dan penelantaran," kata Sirait, Kamis (25/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Paksa Anak Tirinya Usia 12 Tahun Kerja, Pelaku Penganiaya di Duren Sawit Berdalih untuk Mendidik