Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Pengakuan korban
Seorang mahasiswa ditembak orang tak dikenal di kawasan Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Korban diketahui bernama Wilibrodus Obe (25) tinggal di Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Wili menuturkan peristiwa itu dialaminya saat sedang melintas di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel, Minggu (19/72020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Peristiwa terjadi di depan Rumah Sakit Asshobirin pas saya lagi jalan bawa motor rencana ke tempat saudara tiba-tiba merasa kaya ada yang kena di pungung atas sebelah kanan saya," kata Wili saat dikonfirmasi, Tangsel, Sabtu (8/8/2020).
Baca: Kronologi Jual Beli Kucing Berujung Aksi Penganiayaan di Serpong Tangerang Selatan
Saat kejadian dirinya sempat kaget dan berhenti sebentar di lokasi kejadian.
Namun, ia tidak tahu bila sebuah tembakan sudah melukai tubuhnya saat itu.
Ia pun kembali melanjutkan perjalanannya.
"Pikiran saya saat itu kaya dilempar enggak berpikir kalau saya ada luka tembakan," katanya.
Willi menjelaskan usai kejadian itu dirinya tak menoleh ke bagian tubuh yang mendapati luka itu.
Dirinya memilih langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuannya yang hanya memakan waktu 15 menit perjalanan.
Baca: Hunian Harga Rp 1 Miliaran di Gading Serpong Tetap Diminati di Masa Pandemi
"Sudah sampai rumah saudara baru berasa kalau sakit nyeri gitu, saya keringatan. Terus saya minta tolong di bahu saya berasa sesuatu, terus sama saudara dibuka ada peluru bersarang di bahu saya," ujar Wili.