Dokter gigi itu mencabut gigi geraham korban tanpa ada prosedur rontgen seperti praktik pada umumnya.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020, ternyata ADS bukan dokter gigi, hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri dalam jumpa pers secara daring, Senin (10/8/2020).
Polisi juga koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penangkapan ADS.
Setelah diperiksa, ADS tidak pernah kuliah kedokteran spesialis gigi. Dia juga tidak memiliki izin praktik dari PDGI.
"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan serta obat-obatan yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.
Tersangka kini dikenakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dinkes Kota Bekasi Sebut Praktik Dokter Gadungan Antoni Dental Care Dilakukan Sembunyi-sembunyi,
Penulis: Yusuf Bachtiar