Selain itu, satu unit sepeda motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari dinas perpajakan.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Watakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksekutor Bos Ekspedisi Pakai Pistol Seri Berreta Asal Amerika, Pelurunya Disebut 'Black Mamba'