Polisi awalnya menduga penembakan Sugianto terkait persaingan bisnis, namun hasil evaluasi mengarah pada persoalan internal perusahaan.
Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan menangkap para tersangka.
Dari 12 orang tersangka, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 di Cibubur, kemudian 2 di Surabaya, Jawa Timur.
Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Ditembak, Bos Pelayaran di Kelapa Gading Mulanya Hendak Dibunuh di Dalam Mobil,
dan Diajak Mesum dan Diejek Wanita 'Tak Laku', Jadi Alasan Pelaku Minta Bos Pelayaran Dihabisi,