Tak hanya itu, Disparekraf DKI juga mengimbau pemilik restoran dan kafe menggelar live music tanpa mengundang kerumunan dan menyesuaikan volume sound system yang digunakan.
"Kegiatan live musik di restoran atau rumah makan atau kafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar," ucap Gumilar.
Surat edaran itu juga melarang pemilik restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang menggundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri.
Alasannya, pertunjukkan berbayar cenderung mengundang banyak penonton dan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
• Jubir Satgas Covid-19 Sebut Nonton Bioskop Bisa Tingkatkan Imunitas, DPRD DKI: Tayangkan Saja di TV
Band akustik diizinkan
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemilik restoran, rumah makan atau kafe menggelar live musik dengan syarat band yang ditampilkan adalah band akustik.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
"Jenis band live musik yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang termasuk penyanyi," kata Gumilar dikutip dari surat edaran, Kamis (26/8/2020).
Dalam surat edarannya, Gumilar juga mewajibkan para musisi menggunakan masker, saling menjaga jarak, dan tidak berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Dikonfirmasi terpisah, Gumilar memberikan dispensasi bagi vokalis untuk tidak menggunakan masker saat tampil live musik.
"(Masker untuk vokalis) disesuaikan di lapangan, bisa pakai face shield. Kalau personel lainnya itu wajib harus menggunakan masker," ujar Gumilar. (Kompas.com)