Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.COM -- Pemkot Jakarta Pusat dipusingkan dengan keberadaan 44 orang WNA asal Benua Afrika.
Pasalnya, mereka ini sudah tinggalmelebihi batas izin singgah dari negaranya atau over stay.
Ke-44 WNA itu mestinya sudah dikirim ke negaranya masing-masing akan tetapi layanan penerbangan ke negara masing-masing tidak beroperasi akibat wabah Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Baca: WNA Asal Rusia Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Di Samping Mayat Ditemukan Obat-Obatan
Sebab, kata dia, tiada warga negara asing (WNA) yang boleh tinggal di wilayahnya jika melebihi batas izin singgah atau over stay.
"Karena harus tegas, begitu. Soal aturan izin tempat tinggal bagi WNA kan sudah ada aturannya, ya," kata Irwandi, saat dihubungi, kemarin (28/8/2020).
"Bersama Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pihak pemerintah harus mendukung dan saling bersinergi," sambungnya.
Irwandi pun telah mengetahui ada 44 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Baca: Dua WNA Iran Sewa Mobil Dari Jakarta Lakukan Aksi Hipnotis Gasak Uang Dari Counter Ponsel di Bekasi
44 WNA tersebut telah melanggar aturan, yakni over stay.
"Saya juga dapat informasi kalau beberapa dari WNA ada yang tidak punya surat-surat," tambahnya.
"Ini yang harus ditegasi, ya. Jangan sampai lagi pandemi Covid-19 begini, ada WNA yang over stay terus tidak dicek juga kesehatannya," lanjutnya.
Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) telah diamankan aparat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Mereka terdiri dari warga negara Nigeria, Pantai Gading, dan Senegal.