Mereka diamankan karena melebihi batas izin tempat tinggal atau over stay di Indonesia.
Baca: WNA Asal Amerika Hilang saat Menyelam di Teluk Ambon, Tim SAR Bergerak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, mengatakan mayoritas mereka berbisnis tekstil di Jakarta.
"Kebanyakan dari mereka bisnis tekstil di Jakarta," kata Barron, sapaannya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat pun masih mendalami lagi informasi dari 44 WNA tersebut.
"Sementara ini kami tidak ingin menduga-duga tentang pelanggaran yang mereka lakukan," jelasnya.
"Kami masih dalami lagi soal informasi terkait hal lain di luar surat izin mereka yang over stay," lanjutnya.
Barron melanjutkan, mereka juga belum dapat pulang ke negara asalnya.
Sebab, kata Barron, layanan penerbangan pesawat yang menuju ke sana stop beroperasi lantaran pandemi Covid-19.
Alasan itulah yang membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat tak dapat mendeportasi mereka.
"Mereka tidak bisa pulang ke negaranya karena sampai dengan saat ini belum ada pesawat yang langsung ke Afrika," tutur Barron.
"Karena itu, kami serah terimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi karena ruang detensi kami di sini terbatas," tutup Barron.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Soal 44 WNA Diamankan Imigrasi karena Over Stay, Ini Kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusa