Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.COM -- Pemkot Jakarta Pusat dipusingkan dengan keberadaan 44 orang WNA asal Benua Afrika.
Pasalnya, mereka ini sudah tinggalmelebihi batas izin singgah dari negaranya atau over stay.
Ke-44 WNA itu mestinya sudah dikirim ke negaranya masing-masing akan tetapi layanan penerbangan ke negara masing-masing tidak beroperasi akibat wabah Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Baca: WNA Asal Rusia Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Di Samping Mayat Ditemukan Obat-Obatan
Sebab, kata dia, tiada warga negara asing (WNA) yang boleh tinggal di wilayahnya jika melebihi batas izin singgah atau over stay.
"Karena harus tegas, begitu. Soal aturan izin tempat tinggal bagi WNA kan sudah ada aturannya, ya," kata Irwandi, saat dihubungi, kemarin (28/8/2020).
"Bersama Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pihak pemerintah harus mendukung dan saling bersinergi," sambungnya.
Irwandi pun telah mengetahui ada 44 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Baca: Dua WNA Iran Sewa Mobil Dari Jakarta Lakukan Aksi Hipnotis Gasak Uang Dari Counter Ponsel di Bekasi
44 WNA tersebut telah melanggar aturan, yakni over stay.
"Saya juga dapat informasi kalau beberapa dari WNA ada yang tidak punya surat-surat," tambahnya.
"Ini yang harus ditegasi, ya. Jangan sampai lagi pandemi Covid-19 begini, ada WNA yang over stay terus tidak dicek juga kesehatannya," lanjutnya.
Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) telah diamankan aparat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Mereka terdiri dari warga negara Nigeria, Pantai Gading, dan Senegal.
Mereka diamankan karena melebihi batas izin tempat tinggal atau over stay di Indonesia.
Baca: WNA Asal Amerika Hilang saat Menyelam di Teluk Ambon, Tim SAR Bergerak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, mengatakan mayoritas mereka berbisnis tekstil di Jakarta.
"Kebanyakan dari mereka bisnis tekstil di Jakarta," kata Barron, sapaannya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat pun masih mendalami lagi informasi dari 44 WNA tersebut.
"Sementara ini kami tidak ingin menduga-duga tentang pelanggaran yang mereka lakukan," jelasnya.
"Kami masih dalami lagi soal informasi terkait hal lain di luar surat izin mereka yang over stay," lanjutnya.
Barron melanjutkan, mereka juga belum dapat pulang ke negara asalnya.
Sebab, kata Barron, layanan penerbangan pesawat yang menuju ke sana stop beroperasi lantaran pandemi Covid-19.
Alasan itulah yang membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat tak dapat mendeportasi mereka.
"Mereka tidak bisa pulang ke negaranya karena sampai dengan saat ini belum ada pesawat yang langsung ke Afrika," tutur Barron.
"Karena itu, kami serah terimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi karena ruang detensi kami di sini terbatas," tutup Barron.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Soal 44 WNA Diamankan Imigrasi karena Over Stay, Ini Kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusa