TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Lurah Benda Baru, Saidun perusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat bernapas lega.
Laporan polisi terhadap dirinya di Polsek Pamulang sudah dicabut pihak pelapor.
Kepala SMAN 3 Kota Tangsel, Aan Sri Analiah menyatakan pencabutan laporan dilakukan pihaknya sekitar sepekan lalu.
"Iya sudah dicabut seminggu yang lalu," kata Aan saat dikonfirmasi di Tangsel, Sabtu (29/8/2020).
Pencabutan laporan itu turut berimbas pada berakhirnya penyidikan kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tersebut.
Baca: Mengamuk di SMAN 3 Tangsel Karena Siswa Titipan Ditolak, Lurah Saidun Jadi Tersangka
Bahkan, pencabutan laporan dilakukan pihak pelapor usai beberapa hari Saidun dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang, Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.
Di sisi lain, Aan menuturkan alasan pencabutan dikarenakan etikad baik Saidun dalam mengklarifikasi perbuatannya tersebut.
Mendapati hal tersebut, pihak pelapor memutuskan untuk memberhentikan kasus tersebut.
Baca: Penjelasan Lurah Saidun yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Karena Siswa Titipannya Ditolak Masuk SMA
Ditambah, alasan pihak sekolah yang ingin mempercepat proses kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
"Jadi karena adanya pengakuan dari beliau seperti itu kemudian kita juga ingin masalahnya cepat selesai dan ini bisa secara kekeluargaan. Ya sudah kita selesaikan, dibuat kesepakatan untuk berdamai. Diselesaikan secara kekeluargaan gitu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lurah Perusak Fasilitas Sekolah dan SMAN 3 Tangsel Berdamai, Laporan Polisi Dicabut,