News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan
memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Jenderal Andika Perkasa.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tambahnya.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan
melakukan penyerangan ini. Ia tidak mau nama TNI AD dirusak oknum-oknum ini.

Selain itu, TNI AD akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden itu dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," jelasnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak.

"Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak
nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.

Mabesad juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam
pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan
kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada
mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," tutupnya.(antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pangdam TNI Tegaskan Oknum TNI Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini