TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.
Jaka Hidayat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
"Barang bukti yang kami dapatkan adalah 0,34 gram sabu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat ditangkap bersama tersangka lain berinisial MY (44).
Baca: Pengakuan Eks Drummer Band BIP, Pakai Sabu-sabu Selalu Berpindah Tempat
Sudjarwoko menceritakan, MY merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu Jaka Hidayat ke hotel di Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baca: Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan 0,34 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan urin, Jaka Hidayat dan MY dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamine.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kerap berpindah-pindah
Dari pemeriksaan diketahui, hotel tempat penangkapan bukan satu-satunya tempat yang dipilih Jaka Hidayat mengonsumsi barang haram tersebut.
Jaka sering berpindah-pindah tempat supaya aktivitasnya mengonsumsi sabu tidak diketahui.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko.
Konsumsi Narkoba sejak 2002
Jaka Hidayat disebut telah mengonsumsi Narkoba sejak tahun 2002.