News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 ini akan dimulai pada 14 September 2020.

Tentu, PSBB ini menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

Menurut Anies, saat ini kondisi di DKI Jakarta darurat penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia akhirnya membuat kebijakan untuk menarik rem darurat untuk menekan penyebarannya.

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Baca: Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies menjelaskan, keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.

Mulai dari meningginya angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Oleh sebab itu, mulai Senin pekan depan, beberapa kebijakan imbas diberlakukannya PSBB akan dilakukan.

Berikut deretan kebijakan yang akan kembali dilakukan Anies Baswedan untuk menekan penyebaran Covid-19:

Imbau perkantoran berlakukan WFH

Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperbolehkan tetap bekerja di kantor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini