News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," terang Anies.

Transportasi Umum Dibatasi

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan, membatasi transportasi umum secara ketat.

Hal itu untuk membatasi pergerakan warga demi menekan penyebaran Covid-19.

Batasan itu meliputi pengurangan kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Kemudian, jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi, hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Warga antre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). Pengguna transportasi massal bus Transjakarta meningkat pada hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Rem Darurat Ditarik, Anies Hentikan Kegiatan Perkantoran, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci terkait pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada PSBB kali ini.

Namun, berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Ganjil genap kendaraan ditiadakan kembali

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini