TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, penyerangan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.
Tersangka yang dimaksud adalah seorang prajurit TNI AD berinisial Prada MI.
Prada MI sendiri merupakan orang yang menyebarkan informasi bohong hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Sebelum menyebarkan informasi bohong, Prada MI diketahui sempat mengalami kecelakaan tunggal.
Berdasarkan pemeriksaan, ada dua motif tindakan Prada MI tersebut.
• AKHIR Pembakaran Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf: Terlalu Enak Kalau Cuma Dihukum
• Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas: Hoax yang Disebar Prada MI, KSAD Andika Perkasa Minta Maaf
• Fakta Penyerangan Polsek Ciracas, Dilakukan Oknum TNI, Berawal dari Hoax, Ratusan Orang Terlibat
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.