News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKI Kembali PSBB Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Seperti diketahui PSBB Jakarta mulai diterapkan pada 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Sementara itu, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca: Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan

Baca: PSBB di Jakarta, Dua Pekan ke Depan Pemprov akan Tingkatkan Tracing Secara Signifikan

Baca: Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI

"Pemerintah Pusat  mendukung dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

SIKM Tak Berlaku

Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.

Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.

Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.

Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini