Berikut beberapa tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan
Sedangkan untuk pengaturan kantor pemerintahan, dapat beroperasi sesuai Permen PAN-RB.
Dalam Permen tersebut, kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi, maksimal pegawai dibatasi dengan 25 persen pegawai.
Namun itu tidak berlaku di kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik, yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.
Bila ditemukan kasus positif pada kegiatan-kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi.
D. Pusat Kegiatan Tetap Beroperasi dengan Ketentuan
Ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kondisi tertentu.
Berikut, tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi, namun dengan kondisi tertentu:
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)
E. Kegiatan Non Esensial yang Dapat Beroperasi
Berbagai kegiatan non esensial pun tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembatasan kapasitas yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja, wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
F. Mobilitas Penduduk Dikurangi
Pengendalian transportasi publik dan kendaraan pribadi, juga dikurangi dalam masa PSBB di Jakarta.
Berikut beberapa aturannya:
Pengendalian Transportasi Publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian Kendaraan Pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
G. Sarana Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Lokasi isolasi:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
2. Hotel, penginapan, atau wisma
3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat.
Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan:
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Whiesa/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)