News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKI Kembali PSBB Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

- Kebutuhan sehari-hari

B. Kegiatan yang Ditutup

OPERASI YUSTISI PROTOKOL COVID-19 - Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sedang melakukan operasi yustisi protokol Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, tepatnya di depan Pos Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kalideres, Senin (14/9/2020). Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan berbarengan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta untuk menegakkan disiplin warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga upaya penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:

- Sekolah dan institusi pendidikan

- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

- Taman kota dan RPTRA

- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

C. Kegiatan yang Dibatasi

Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini