News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2020) lalu.

Listyo menyebut kebakaran tersebut berdasarkan kesimpulan sementara berupa peristiwa pidana.

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (17/8/2020).

Listyo melanjutkan laporannya, mulai sejak tanggal 23 Agustus 2020 hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Selain itu juga meminta keterangan dari 131 sanksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi.

Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung

Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta

Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

"Api mulai menjalar dari lantai 6 Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," imbuh Listyo.

Selanjutnya secara tegas Listyo berkomitmen bersama jajarannya dan pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik."

"Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.

Terakhir Listyo menyebut kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.

Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta

Baca: Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Tampil Dengan Kerudung Panjang Bermotif Bunga

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Bunyi pasal 187:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini