TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2020) lalu.
Listyo menyebut kebakaran tersebut berdasarkan kesimpulan sementara berupa peristiwa pidana.
"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (17/8/2020).
Listyo melanjutkan laporannya, mulai sejak tanggal 23 Agustus 2020 hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Selain itu juga meminta keterangan dari 131 sanksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi.
Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung
Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta
Terkait dengan sumber api, berdasarkan hasil sementara bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.
"Api mulai menjalar dari lantai 6 Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," imbuh Listyo.
Selanjutnya secara tegas Listyo berkomitmen bersama jajarannya dan pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik."
"Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.
Terakhir Listyo menyebut kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.
Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta
Baca: Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Tampil Dengan Kerudung Panjang Bermotif Bunga
Bunyi pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: