Para pelaku kata Nana, kemudian mencari rumah kontrakan dan mendapatkanya di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
"Di rumah kontrakan itu, kedua pelaku berencana mengubur jenasah korban yang dimutilasi untuk menghilangkan jejak," katanya.
Di belakang rumah kontrakan di Tapos, Depok itulah kata Nana, pelaku sudah sempat membuat lubang untuk mengubur jenasah korban.
"Namun keduanya berhasil kami tangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok itu pada Rabu 16 September 2020 kemarin," kata Nana.
Saat dibekuk katanya DAF sempat berupaya melarikan diri.
"Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku kata Nana dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau seumur hidup atau sekurangnya pidana penjara hingga 20 tahun," kata Nana.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
Kedua pelaku dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.
Menurut warga, saat dibekuk, pasangan kekasih itu sempat mencoba kabur dari belakang rumah dan naik ke genteng rumah tetangganya.
Namun karena rumah mereka sudah dikepung petugas, upaya mereka gagal. Keduanya tampak pasrah saat ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku sempat menjadi tontonan warga.
Hal itu dikatakan Arnet Kelmanutu (30) warga sekitar yang turut menyaksikan penangkapan kedua pelaku.
"Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk. Sementara yang perempuan pakai baju terusan. Pelaku perempuan rambutnya agak pirang," kata Arnet Kelmanutu (30), warga Perumahan Permata Cimanggis, Depok, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (17/9/2020).
Menurut Arnet dari informasi petugas saat itu yang datang dengan 3 mobil, kedua pelaku yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan.
"Tapi warga gak tahu pembunuhan dimana," katanya.
Setelah ditangkap, kata Arnet, rumah kontrakan pelaku dipolice line oleh petugas.
"Sehingga warga gak berani masuk," katanya.
Menurut Arnet, sekira pukul 22.00 malam, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua pelaku.
"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," katanya.
"Malam itu baru diketahui informasi, bahwa keduanya adalah pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenasahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," kata Arnet.
Arnet menjelaskan dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua pelaku mulai mengontrak di rumah itu, sejak Senin (14/9/2020) atau dua hari sebelum ditangkap.
"Hari Senin itu, mereka ke Pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sama. Mereka mengaku suami istri, dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," kata Arnet.
Mereka kata Arnet, kembali datang ke rumah kontrakan, Rabu (16/9/2020) siang, dan sempat berbincang dengan pengurus lingkungan setempat.
"Tapi baru berapa jam mereka di rumah kontrakan, tim dari Polda Metro Jaya datang dan langsung menangkap keduanya yang sempat mau kabur," ujar Arnet. (tribunjakarta/wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Laeli Pemutilasi Rinaldy Ternyata Lulusan MIPA & Pernah Ikut Olimpiade, Polisi: Ini Anak Pinter