News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Kasus Mutilasi: Pelaku Dua Kali Angkut Potongan Tubuh Korban ke Apartemen Pakai Taksi Online

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini