TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi di sebuah klinik online bernama klinikaborsiresmi.com.
Tak tanggung-tanggung, sudah 32 ribu janin yang digugurkan di klinik tersebut.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak klinik itu beroperasi dari tahun 2017 hingga 2020.
Dalam sehari klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien, dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.
Keuntungan itu kemudian dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin yang digugurkan di klinik itu rata-rata berlatar belakang hubungan di luar nikah.
"Rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin, pertama adalah mereka hamil di luar nikah. Itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Yusri, Jumat (25/9/2020).
Polisi sendiri memastikan klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, itu tak memiliki izin praktik alias ilegal.
"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktik atau operasi di situ," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (26/9/2020).
Baca: Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG
Selain itu, kata Calvijn, pelaku berinisial DK yang bertindak sebagai dokter di klinik itu juga dipastikan bukan dokter.
DK tak memiliki sertifikasi dokter lantaran belum selesai menjalani koas atau co-assistant.
"Termasuk di dalamnya tim termasuk dokter tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi," kata dia.
Calvijn menjelaskan, banyaknya pasien yang menggugurkan kandungannya di klinik tersebut tak lepas dari peran calo.
Bahkan, peran para calo dalam kasus ini begitu sentral. Merekalah yang memasarkan klinik ini melalui website dan media sosial.