News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Aborsi Ilegal

Janin yang Digugurkan di Klinik Jalan Percetakan Negara Berlatar Belakang Hubungan di Luar Nikah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi di sebuah klinik online bernama klinikaborsiresmi.com.

Tak tanggung-tanggung, sudah 32 ribu janin yang digugurkan di klinik tersebut.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak klinik itu beroperasi dari tahun 2017 hingga 2020.

Dalam sehari klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien, dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Keuntungan itu kemudian dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin yang digugurkan di klinik itu rata-rata berlatar belakang hubungan di luar nikah.

Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin, pertama adalah mereka hamil di luar nikah. Itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Yusri, Jumat (25/9/2020).

Polisi sendiri memastikan klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, itu tak memiliki izin praktik alias ilegal.

"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktik atau operasi di situ," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (26/9/2020).

Baca: Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG

Selain itu, kata Calvijn, pelaku berinisial DK yang bertindak sebagai dokter di klinik itu juga dipastikan bukan dokter.

DK tak memiliki sertifikasi dokter lantaran belum selesai menjalani koas atau co-assistant.

"Termasuk di dalamnya tim termasuk dokter tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi," kata dia.

Calvijn menjelaskan, banyaknya pasien yang menggugurkan kandungannya di klinik tersebut tak lepas dari peran calo.

Bahkan, peran para calo dalam kasus ini begitu sentral. Merekalah yang memasarkan klinik ini melalui website dan media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini