"Fakta kedua, website yang dimaksud itu di-created oleh oknum yang kita katakan sebagai calo. Di sini kami temukan bahwa praktik aborsi di sini peran calo sangat besar," ujar Calvijn.
Para calo ini bahkan mendapat jatah sangat besar.
Calo ini mendapat 50 persen dari harga yang disepakati antara pasien dengan klinik.
Baca: Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan 12 Minggu
Sementara pihak klinik yang mendapat 50 persen harus berbagi dengan dokter dan semua pekerja lainnya.
"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," ungkap dia.
Calvijn mengatakan, dalam situs klinikaborsiresmi.com tertera nomor telepon yang bisa dihubungi yang rupanya milik para calo.
Cara kerjanya, lanjut Calvijn, ketika mendapat calon pasien, mereka akan mencari lokasi klinik aborsi yang memang sudah terafiliasi.
"Kita melihat skema yang ada jaringan ini siapapun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui. Ini kita mendalaminya," kata dia.
Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS.
Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, calo hingga salah satu pasien.
Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dng/dod)