Dari hasil gelar perkara awal, polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan dua pegawai lapas membantu napi yang divonis hukuman mati itu, sehingga bisa kabur.
Sehingga, polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
"Ada indikasi 2 pegawai sipil melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dua orang, lanjutnya, berinisial ES selaku sipir lapas, dan S, PNS di lapas Tangerang
"Karenanya hari ini akan digelarkan lagi, untuk menentukan apakah kedua orang itu bisa ditetapkan tersangka atau tidak," katanya.
Dari penyelidikan dan keterangan salah satu napi, peran kedua orang itu adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan, untuk membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter, hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.
"Peran keduanya membantu membelikan peralatan, salah satunya pompa air."
"Mulai dari terima uang, kemuidian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah," kata Yusri.
Menurut Yusri, dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mendapat imbalan masing-masing Rp 100 ribu.
"Jadi kita tunggu saja gelar perkara selesai hari ini, apakah keduanya dapat ditetapkan tersangka atau tidak," ucap Yusri.
Ia mengatakan sampai Jumat (2/10/2020) hari ini, polisi belum dapat menangkap Cai Changpan, yang terakhir kali diketahui berada di rumah istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Yusri menyebut Cai diduga masuk ke hutan di kaki Gunung Salak di Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan katanya masih mengejar Cai Changpan, yang dipidana mati pada 2017 lalu, dan mencari jejaknya ke dalam hutan.
Yusri Yunus mengatakan, dari penelusuran petugas dan pemeriksaan terhadap istri Cai Changpan, diduga napi narkoba itu kabur ke dalam hutan di Kabupaten Tenjo, di Bogor, di kaki Gunung Salak.