TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan yang masih bandel melanggar aturan PSBB ketat di ibu kota siap-siap ditindak.
Termasuk juga para pelaku usaha yang "kucing-kucingan" dengan petugas masih melayani makan di tempat padahal sudah dilarang.
Pemprov Jakarta Barat akan membentuk tim Satgas Penegakan Covid-19.
Tim ini tidak akan menyasar warga yang tidak tertib memakai masker.
Melainkan menyasar pelaku usaha sampai perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan Tim ini terdiri dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tim Satgas akan diisi lima SKPD yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan dan Sudin Kesehatan, " ujar Uus Kuswanto dalam rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020).
Kelima Sudin itu nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat.
"Jadi nanti kelima Sudin itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB," ucap Uus Kuswanto.
Nantinya SKPD bersangkutan bersama Satpol PP yang dikawal Polisi dan TNI menyidak lokasi yang telah ditentukan.
Rencananya tim mulai bergerak Senin (5/9/2020) untuk menyidak lokasi-lokasi yang dianggap riskan melanggar PSBB.
Mulai Jumat (2/10/2020) Uus Kuswanto menjamin Surat Keputusan (SK) pembuatan tim itu sudah ditekennya.
Ia berharap pembentukan tim sinergi itu bisa meminimalisir ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan.
Sehingga penindakan PSBB tidak hanya menyasar warga yang tidak tertib masker saja.
Baca: Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya